Logo Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
Logo Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi
Berita
Selasa, 9 Januari 2018
PENGUMUMAN

¿PENGUMUMANDalam rangka kelancaran pelayanan pendaftaran Peralihan Hak, berkas permohonan dapat didaftarkan pada loket pendaftaran kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dengan ketentuan sebagai berikut ;1. Membuat Surat Pernyataan dari pemilik yang menyatakan bahwa dengan belum terbitnya SKNJOP, dan atau SPPT-PBB tahun 2018, pemilik / pemohon bersedia untuk membayar kekurangan PNBP yang telah disetor ke kas Negara apabila terjadi kenaikan NJOP ditahun 2018.2. Pemilik / Pemohon akan segera melampirkan SK NJOP dan atau SPPT-PBB tahun 2018 apabila sudah diterbitkan oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah, sebagai salah satu persyaratan untuk permohonan (berdasarkan Peraturan Kepala BPN No.1 Th.2010).Demikian, untuk menjadi perhatianKEPALA KANTOR PERTANAHANKABUPATEN BEKASIttdDENI SANTO, ST, MScNIP. 19700129197031004