Sehubungan dengan banyaknya temuan terhadap seluruh permohonan layanan elektronik khususnya pengecekan, dapat kami sampaikan bahwa masih banyak terjadi "Kesengajaan" mempergunakan Materai yang sama pada beberapa permohonan, maka kami akan menindak tegas kepada PPAT yang bersangkutan dengan memperlihatkan bukti-bukti dari dokumen yang diupload berupa sanksi PENONAKTIFAN AKUN Mitra Kerja BPN dalam jangka waktu yang ditentukan melalui proses Sidang Majelis Kehormatan.Demikian kami sampaikan pengumuman ini agar menjadi perhatian, Terima Kasih.