Sehubungan dengan telah terjadinya INDIKASI PEMALSUAN sertipikat yg dilampirkan untuk proses peralihan hak, maka dengan ini kami sampaikan bahwa mulai saat ini seluruh berkas yg disampaikan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi WAJIB disampaikan langsung oleh Pemohon/Staf yg ditugaskan oleh PPAT masing-masingĀ dengan melampirkan surat tugas asli dan tidak diperkenankan ybs menitipkan permohonannya thd rekan kerja yg lain walaupun rekan kerja pada PPAT yg sama.Demikian agar menjadi perhatian